Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Dalam daftar
hal-hal yang membatalkan wudhu, sentuhan kulit secara langsung antara
laki-laki dan wanita yang bukan mahram, termasuk masalah yang
diperdebatkan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa sentuhan itu
membatalkan wudhu` dan sebagian mengatakan tidak.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ
حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air,
maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 23)
a. Pendapat yang Membatalkan
Sebagian
ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai kiasan yang maksudnya adalah
jima` . Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan
wuhu`.
Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata
MENYENTUH secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara
laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.
Menurut
mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki
dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya.
Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran
secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium.
Namun
bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama
Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya,
sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang
sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga
ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non
mahram dengan pasangan . Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu
antara suami isteri tidak membatalkan wudhu`.
b. Pendapat yang Tidak Membatalkan
Dan
sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga
menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal
yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan
juga semua salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah
dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu
dibarengi dengan syahwat , maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para isterinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.
Dari
Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa
Rasulullah SAW mencium sebagian isterinya kemudian keluar untuk shalat
tanpa berwudhu`. Lalu ditanya kepada Aisyah, ”Siapakah isteri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa. .
Wallahu a’lam bish-shawabWassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
sumber assunnah.or.id ust. ahmad sarwat,Lc. idem
2 komentar:
Afwan sekedar ingin mengoreksi kekeliruan penulisan ayat Al-Quran diatas, yang benar adalah QS. An-Nisaa ayat 43, bukan 23
Jzakallahu khair..
BetRivers Sportsbook Promo Code - JammyHub
BetRivers Sportsbook Promo Code: JAMMYBETRF; BetRivers Sportsbook Promo Code: JAMMYBETRF; 경기도 출장마사지 BetRivers Sportsbook Promo Code: 과천 출장안마 JAMMYBETRF; BetRivers Sportsbook Promo Code: 포천 출장마사지 JAMMYBETRF; BetRivers Sportsbook 이천 출장안마 Promo Code: JAMMYBETRBonus Code · Promotions · 진주 출장마사지 Sports
Posting Komentar