Memang para ulama sepakat untuk mengharamkan daging babi dalam
kaitannya untuk dimakan, berdasarkan ayat Al-Quran Al-Karim. Dan
pengharaman daging ini juga termasuk bagian lainnya dari tubuh babi.
Maka tulang, kulit, jeroan, otot, minyak dan gajihnya pun termasuk haram
dimakan.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikian juga tidak ada masalah dengan kenajisan bagian tubuh babi bila sudah mati. Karena
babi yang sudah mati terhitung sebagai bangkai . Di mana secara umum,
hewan apapun meski bukan babi, badannya menjadi najis begitu mati tanpa proses
penyembelihan syar’i. Dan umumnya babi itu tidak pernah disembelih
secara syar’i. Buat apa seorang muslim menyembelih babi dengan
penyembelihan syar’i?
Maka bagian tubuh babi yang sudah mati
sudah pasti najis, bahkan mazhab As-syafi’i menggolongkannya sebagai
najis berat. Tidak bisa disucikan kecuali dengan mencucinya 7 kali salah
satunya dengan tanah.
Perbedaan pendapat
Semua itu dalam kerangka bahwa babi itu dimakan atau disentuh setelah matinya, misalnya digunakan untuk membuat benda-benda tertentu. Namun kalau bukan untuk dimakan, tetapi menyentuh bagian tubuh selama babi itu masih hidup, memang ada sedikit perbedaan pendapat meski minoritas.
Misalnya
Imam Malik rahimahullah, beliau menyatakan bahwa kenajisan tubuh babi
tidak ditemukan dalilnya secara langsung. Yang ada hanya dalil yang
menyatakan bahwa babi itu haram dimakan. Sehingga beliau menetapkan
bahwa bila bukan untuk dimakan, daging babi itu tidak najis untuk
sekedar disentuh atau dipegang.
Namun pendapat yang demikian
adalah pendapat yang menyendiri. Sebab mayoritas ulama sepakat bahwa
babi itu bukan hanya haram dimakan, tetapi juga semua tubuhnya najis ketika masih hidup, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir.
sumber: blog.re.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar